Pada hari ini, Senin, 12-01-2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PT Astra Graphia Tbk, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 43, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Sudirman Sahid selaku Penanggung Jawab, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Tiket Official, sebuah unit usaha penjualan produk digital yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 201, Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50184, dalam hal ini diwakili oleh Habib Al Qorny selaku Owner, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam kerjasama operasional penjualan produk digital dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: RUANG LINGKUP KERJASAMAPIHAK PERTAMA memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemasaran dan penjualan kembali (reselling) atas produk digital (Lisensi Software, Dokumen Digital, Voucher, atau layanan terkait lainnya) milik atau di bawah naungan PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA mengoperasikan penjualan melalui platform digital Tiket Official.
Penyerahan produk digital dilakukan secara elektronik melalui sistem API, Dashboard, atau kanal komunikasi digital resmi yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA wajib menjamin bahwa setiap data pemesanan yang diteruskan kepada PIHAK PERTAMA adalah data yang valid dan telah dibayar oleh konsumen.
PIHAK PERTAMA menjamin validitas dan keaslian setiap produk digital/lisensi yang dikirimkan kepada PIHAK KEDUA.
Harga yang dikenakan kepada PIHAK KEDUA adalah harga mitra (modal) yang disepakati bersama dalam lampiran harga terpisah.
Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui mekanisme transfer bank ke Nomor VA resmi atas nama PT Astra Graphia Tbk.
PIHAK KEDUA memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual kepada konsumen akhir dengan tetap memperhatikan stabilitas harga pasar.
PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan informasi bisnis, rahasia dagang, dan data pribadi pelanggan sesuai dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku di Indonesia.
Data transaksi hanya digunakan untuk keperluan audit dan rekonsiliasi antar pihak, tidak untuk disebarluaskan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis.
Perjanjian ini berlaku selama 1 (Satu) Tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang secara otomatis atau diakhiri atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir.
PASAL 6: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Semarang.
PASAL 7: PENUTUPDemikian perjanjian ini dibuat dalam 1 (Satu) rangkap asli bermeterai cukup (Rp10.000), ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.